Program Doktor Ilmu Komputer, selain menyelenggarakan perkuliahan reguler/tatap muka, juga menyelenggarakan perkuliahan blended dan hybrid. Perkuliahan blended dan hybrid adalah dua metode pembelajaran yang menggabungkan tatap muka (luring) dan daring. Secara umum, blended learning menggabungkan metode belajar bersama dan mandiri, sedangkan hybrid learning menyatukan kelas tatap muka dengan kelas online secara simultan. Aturan pelaksanaannya disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan.
Blended Learning (Pembelajaran Campuran) merupakan metode yang memadukan materi digital, pembelajaran mandiri (asinkron), dan tatap muka (sinkron).
- Proporsi: Persentase tatap muka dan daring disesuaikan dengan jenis mata kuliah, di mana mata kuliah teori didominasi daring (maksimal antara (30%) hingga (45%)).
- Fleksibilitas: Mahasiswa mengakses modul, rekaman video, atau tugas secara mandiri sebelum sesi diskusi langsung.
- Evaluasi (Asesmen): Penilaian dilakukan melalui tugas berbasis masalah (case method) dan proyek (team-based project) selain ujian tradisional.
- Kesetaraan Akses: Dosen wajib memberikan perhatian, materi, hak akses, dan kesempatan interaksi yang sama rata baik kepada mahasiswa yang hadir di ruangan maupun yang di rumah.
- Fasilitas Kelas: Ruang kelas harus dilengkapi infrastruktur pendukung seperti kamera, mikrofon yang memadai, dan koneksi internet stabil agar diskusi dua arah berjalan lancar.
- Sistem Rotasi: Jika kapasitas ruang kelas dibatasi, pihak kampus biasanya menerapkan jadwal bergilir untuk kelompok mahasiswa yang wajib hadir luring.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomo 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 14, metode blended dan hybrid learning bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi.

