DISERTASI

INFORMASI UMUM

Disertasi merupakan karangan ilmiah yang ditulis untuk memperoleh gelar doktor. Menurut Berndtsson, dkk (2008), disertasi adalah dokumen ilmiah yang dihasilkan oleh kandidat penerima gelar akademik atau kualifikasi profesional yang mempresentasikan hasil penelitian dan penemuan yang dilakukan oleh penulis. Disertasi merupakan karya tulis ilmiah yang mengemukakan teori baru yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta secara empiris dan objektif.

Menyusun Laporan Disertasi merupakan salah satu syarat kelulusan di Program Doktor Ilmu Komputer (PDIK). Disertasi mempunyai beban sebesar 30 SKS. Untuk mengurangi beban disertasi, dalam pelaksanaannya Disertasi dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:

  • Disertasi I: Publikasi Penelitian 1 dengan beban 5 SKS. Mahasiswa diwajibkan melakukan publikasi hasil penelitian melalui international conference bereputasi (terindeks IEEE/Scopus) atau jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus). Disertasi I merupakan prasyarat untuk Sidang Proposal Disertasi.
  • Disertasi II: Sidang Proposal Disertasi dengan beban 5 SKS. Mahasiswa wajib menyusun proposal penelitian disertasi dan mempertahankannya dalam Sidang Proposal Disertasi. Mahasiswa dapat melakukan Sidang Proposal Disertasi apabila telah lulus Publikasi Penelitian 1.
  • Laporan Kemajuan Disertasi 1 dengan beban 1 SKS. Mahasiswa wajib menyajikan hasil penelitian lanjut disertasi dalam bentuk seminar terbatas.
  • Disertasi III: Publikasi Penelitian 2 dengan beban 5 SKS. Mahasiswa diwajibkan melakukan publikasi hasil penelitian melalui jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus min Q3). 
  • Laporan Kemajuan Disertasi 2 dengan beban 1 SKS. Mahasiswa wajib menyajikan hasil penelitian lanjut disertasi dalam bentuk seminar terbatas.
  • Disertasi IV: Sidang Disertasi Tertutup dengan beban 6 SKS. Mahasiswa diwajibkan mempertahankan hasil penelitian disertasi melalui Sidang Tertutup. 
  • Laporan Kemajuan Disertasi 3 dengan beban 1 SKS. Mahasiswa wajib menyajikan hasil penelitian lanjut disertasi dalam bentuk seminar terbatas.
  • Disertasi V: Sidang Disertasi Terbuka dengan beban 6 SKS. Mahasiswa diwajibkan mempertahankan hasil penelitian disertasi melalui Sidang Terbuka.

TIM SUPERVISOR

Untuk menyelesaikan penelitian disertasi, setiap mahasiswa disediakan 3 dosen pembimbing:

  • 1 Dosen bertindak sebagai Supervisor (Promotor)
  • 2 Dosen bertindak sebagai Co-Supervisor (Co-Promotor)

Sidang proposal disertasi mencakup:

  • Penguasaan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun yang bersifat kbusus terkait dengan materi usulan penelitian disertasinya,
  • penguasaan metodologi penelitian yang terkait dengan usulan penelitian
    disertasinya,
  • kemampuan untuk merumuskan basil pemikiran secara sistematis, dan
  • kemampuan untuk menyampaikan hasil pemikiran dalam forum diskusi.
  • sikap dalam ujian proposal disertasi

Persyaratan Sidang proposal disertasi:

  • telah lulus kualifikasi, yaitu menyelesaikan semua perkuliahan dengan lndeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25 dan nilai mata
    kuliah paling rendah BC sebanyak 1 mata kuliah bukan Mata kuliah Disertasi;
  • telah memiliki skor kemampuan bahasa Inggris setara TOEFL 500;
  • telah memiliki skor kemampuan akademik setara TPA 500;
  • Proposal disertasi telah disetujui oleh Tim Promotor;
  • Proposal disertasi telah dicek similarity index maksimum 20% dan
  • telah melakukan publikasi minimal prosiding internasional.

Pelaksanaan Sidang proposal dipimpin oleh Ketua Tim Penguji bergelar Profesor/Guru Besar, apabila tidak terpenuhi maka dapat dipimpin oleh Ketua
Ketua Tim Penguji bergelar Doktor dan memiliki jabatan Lektor Kepala. Pelaksanaan ujian proposal diatur oleh Ketua Program studi.

Hasil Sidang Proposal: Lulus tanpa Perbaikan, Lulus dengan Perbaikan, dan Tidak Lulus

Apabila dinyatakan kriteria “lulus dengan perbaikan”, mahasiswa harus memperbaiki usulan penelitian disertasinya sesuai saran-saran Tim Penguji, di
bawah bimbingan Tim Promotor dalam waktu maksimum 3 (tiga) bulan. Perbaikan usulan penelitian disertasi harus memperoleh persetujuan Tim Penguji.

Apabila dinyatakan “tidak lulus”, sidang ulang hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak Sidang proposal yang pertama dilaksanakan. Apabila sidang ulang dinyatakan tidak lulus lagi, maka mahasiswa Program Doktor tersebut tidak diperkenankan melanjutkan studi.

Mahasiswa Program Doktor yang sudah dinyatakan lulus Ujian proposal berubah statusnya menjadi Kandidat Doktor (promovendus ) apabila telah menyelesaikan semua perbaikan dan disetujui oleh Tim Penguji.

 

 

Penilaian Sidang Tertutup sekurang-kurangnya mencakup:

  • Establishment of the research motivation,
  • Quality of the Literature review,
  • Soundness of the research framework and methodology,
  • Presentation, question & answer
  • Attitude and willingness

Tim Penguji Sidang Tertutup terdiri dari Ketua Tim penguji, anggota Tim Penguji, Tim Promotor, dan Ketua Program Studi Doktor dan satu penguji ekstemal dari institusi/ universitas terkemuka di luar Universitas Dian Nuswantoro yang kepakarannya relevan dengan topik disertasi, dengan kualifikasi minimal Lektor atau yang sederajat dan berderajat Doktor sebagai anggota penguji.

Hasil Sidang Tertutup berupa keputusan: Lulus tanpa Perbaikan, Lulus dengan Perbaikan, dan Tidak Lulus.

Lulus dengan perbaikan, dengan masa perbaikan maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak Sidang Tertutup, sampai perbaikannya memperoleh persetujuan tertulis dari Tim Penguji dan Tim Promotor. Apabila tidak selesai, Kandidat Doktor diwajibkan menempuh Sidang Tertutup lagi;

Tidak lulus, dengan masa perbaikan maksimal 1 tahun terhitung sejak Sidang Tertutup, dan setelah perbaikan disetujui oleh Tim Promotor, diajukan lagi untuk menempuh Sidang Tertutup Ulang (dengan ketentuan tidak melebihi masa studi yang telah ditetapkan). Apabila tidak lulus, Kandidat Doktor diminta untuk mengundurkan diri.

 

Ketentuan Sidang Terbuka

  • Kandidat Doktor yang dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup dapat mengikuti Sidang Terbuka.
  • Sidang Terbuka diberikan kepada Kandidat Doktor yang dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup.
  • Sidang Terbuka diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Program Studi.

Tata cara:

  • Kandidat Doktor wajib menyerahkan naskah Disertasi (dengan ketentuan halaman jenis hardcover) sejumlah Tim Penguji dan Tim Promotor ditambah ringkasan dalam Bahasa Indonesia atau ringkasan dalam Bahasa Inggris sejumlah Tim Penguji dan Tim Promotor sejumlah 100 (seratus) eksemplar selebaran/ leaflet kepada Program Studi Doktor terkait untuk publikasi umum serta kelengkapan persyaratan Sidang Terbuka yang telah ditentukan Universitas maupun Fakultas.
  • Ketua Program studi mengundang rapat persiapan Sidang Terbuka, yang dihadiri oleh Ketua Program Studi, dan Tim Promotor untuk memeriksa berkas yang akan diajukan pada Sidang Terbuka diantaranya disertasi, ringkasan dalam Bahasa Indonesia atau ringkasan dalam Bahasa Inggris, dan menentukan waktu
    pelaksanaan Sidang Terbuka serta verifikasi kelengkapan persyaratan Sidang Terbuka yang telah ditentukan Universitas maupun Fakultas.
  • Hasil rapat dan berkas kelayakan Sidang Terbuka dilaporkan dan dikirimkan kepada Dekan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Sidang Terbuka untuk mendapatkan persetujuan dan/atau izin melaksanakan Sidang Terbuka dan kelengkapan lainnya.
  • Susunan Tim Penguji Sidang Terbuka sama dengan Tim Penguji pada Sidang Tertutup.
  • Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Sidang Terbuka dilaksanakan, naskah disertasi harus sudah diterima oleh Tim Penguji dan Tim Promotor.
  • Sidang Terbuka dilaksanakan dengan mengundang civitas akademika maupun kalangan praktisi/ industri yang terkait erat dengan materi disertasi.
  • Sidang Terbuka diselenggarakan sekitar 120 (seratus dua puluh) menit, termasuk presentasi singkat dari Kandidat Doktor selama 15 (lima belas) menit di awal.
  • Ketua Tim Penguji mengumumkan predikat kelulusan pada saat menjelang Sidang Terbuka ditutup.
  • Hasil Yudisium ditandatangani oleh Dekan dan ljazah Doktor ditandatangani oleh Rektor dan Dekan.
  • Ijazah akan diberikan kepada Doktor baru setelah Sidang Terbuka.