PERTANYAAN SEPUTAR PDIK

Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Program Doktor Ilmu Komputer Universitas Dian Nuswantoro. Jika terdapat topik pertanyaan yang belum tersedia di sini, dapat langsung menghubungi pengelola melalui kontak yang sudah disediakan.

Pendaftaran

Apa saja persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan?
  • Fotokopi Ijasah S1 dan S2
  • Fotokopi Transkrip Nilai S1 dan S2
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasfoto berwarna 4×6 cm (4 lembar)
  • Surat Rekomendasi Akademik dari 2 orang dosen yang pernah membimbing/mengampu
  • Surat Izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja (bagi yang sudah bekerja)
  • Surat Keterangan Sumber Pembiayaan untuk Pendidikan Program Doktor
  • Mengumpulkan Proposal Penelitian Disertasi
  • Nilai tes potensi akademik (TPA) ≥ 500
  • Nilai TOEFL atau yang ekuivalen ≥ 500
  • Membayar Uang Pendaftaran Rp. 1.000.000,-

Panitia tidak melaksanakan test untuk TPA dan TOEFL. Persyaratan TPA dan TOEFL harus dipenuhi sendiri oleh pelamar.

Panitia mengijinkan pelamar menggunakan nilai TPA dan TOEFL sementara, namun nilai TPA dan TOEFL tersebut harus resmi dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan pelamar wajib memperbaharui dengan nilai TPA dan TOEFL baru yang memenuhi persyaratan. 

Contoh: Pelamar bernama A memiliki nilai TPA dan TOEFL yang digunakan untuk pengurusan Sertifikasi Dosen (Serdos) 3 tahun lalu. Nilai keduanya memenuhi persyaratan, namun sudah kedaluwarsa (expired). Pelamar A tetap dapat menggunakan keduanya untuk melamar calon mahasiswa PDIK namun apabila diterima menjadi mahasiswa PDIK maka pelamar A wajib memperbaharui dengan nilai yang baru selama studi sebelum lulus PDIK.

Pelamar dapat menggunakan rekomendasi akademik dari 2 orang dosen pengampu atau dosen pembimbing semasa menempuh pendidikan S2 atau atasan pelamar yang mengetahui kemampuan akademik pelamar.

Misalnya: Pelamar adalah alumni S2 di Universitas “X” dan sekarang menjadi Dosen di Universitas “Y” Maka yang bersangkutan dapat menghubungi 2 Dosen semasa S2 di Universitas “X” atau 1 orang Dosen di Universitas “X” dan 1 atasan (Ketua Program Studi atau Dekan atau Rektor) di Universitas “Y”.    

Uang pendaftaran tidak dapat diminta kembali apabila pelamar sudah mendaftar namun mengundurkan diri atau batal mengikuti proses seleksi.

Ya, pelamar wajib menyerahkan berkas proposal penelitian disertasi pada saat pendaftaran. Proposal tersebut pada dasarnya bersifat sementara dan digunakan untuk menilai kelayakan akademik pelamar baik dalam tata tulis maupun rencana penelitian yang telah disusun. Apabila pelamar diterima, pelamar dapat melanjutkan/menyempurnakan proposal penelitian disertasi atau ganti topik penelitian setelah mendapat pembimbingan dari Tim Supervisor.  

Pelaksanaan Studi

Saya bestatus Bekerja, apakah dapat mengikuti perkuliah di PDIK?

Ya, status Bekerja tidak menjadi masalah untuk mengikuti perkuliahan di PDIK, selama:

  1. Studi lanut telah mendapatkan ijin dari atasab tempat bekerja.
  2. Mampu melakukan manajemen waktu yang baik, untuk mengikuti perkuliahan maupun untuk melaksanakan penelitian disertasi.

Kurikulum di PDIK didesain dengan masa tempuh studi 3 tahun (6 semester). Selama mahasiswa konsisten untuk manajemen waktu dan memenuhi beban studi pada tiap semester maka LULUS tepat waktu tentu dapat dicapai. 

Mahasiswa PDIK memiliki kewajiban sebanyak 2 publikasi ilmiah sebagai syarat wajib kelulusan, yaitu:

  • Minimal 1 publikasi pada prosiding internasional terindeks IEEE/Scopus, dan
  • Minimal 1 publikasi pada jurnal internasional terindeks ISI/Scopus (minimal Q3)

Publikasi ke-1 merupakan syarat untuk dapat mengikuti Ujian Proposal Disertasi. Sedangkan Publikasi ke-2 merupakan syarat untuk dapat mengikuti Ujian Tertutup. Adapun Publikasi ke-3 dan seterusnya dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan Tim Supervisor namun tidak menjadi syarat kelulusan.

 

  • Ujian Proposal; merupakan penilaian kelayakan awal untuk penelitian Disertasi. Pada tahap ini, mahasiswa diharapkan sudah memiliki rencana penelitian yang jelas dan terarah menuju akhir disertasi. Pada tahap ini pula mahasiswa juga sudah menyelesaikan Publikasi ke-1 (minimal melalui seminar/konferen interasional) sebagai bagian dari penyusunan rencana penelitian disertasinya. Penguji pada Ujian Proposal sebanyak 4 orang dari internal (Dosen PDIK). 
  • Ujian Tertutup, merupakan penilaian atas hasil penelitian disertasi yang sudah berjalan. Hasil penelitian disertasi pada tahapan ini juga sudah diwajibkan terpublikasi pada jurnal internasional. Kesesuaian dengan proposal penelitian dan keberlanjutan tahap penelitian berikutnya menuju akhir disertasi merupakan poin penting yang harus disampaikan oleh Kandidat Doktor pada Ujian Tertutup. Penguji pada Ujian Tertutup sebanyak 5 orang, 4 orang dari internal (Dosen PDIK) dan 1 orang dari eksternal (Luar Udinus). 
  • Ujian Terbuka, merupakan tahap akhir dari disertasi dimana Kandidat Doktor diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil penelitiannya secara lengkap atas problem solving dan novelty yang diusulkan selama penelitian Disertasi. Penguji pada Ujian Terbuka sebanyak 5 orang, 4 orang dari internal (Dosen PDIK) dan 1 orang dari eksternal (Luar Udinus). 

Biaya Pendidikan

Berapa besar biaya pendidikan di PDIK?

Biaya pendidikan di PDIK pada saat ini sebesar Rp. 20.000.000 per semester. Biaya tersebut belum termasuk:

  • Biaya Matrikulasi di awal sebelum perkuliahan Semester 1
  • Biaya Ujian Terbuka (besarnya fleksibel tergantung banyaknya tamu undangan dari pihak Kandidat DOktor)
  • Biaya Wisuda (diumumkan pada saat masa pendaftaran wisuda)  

Kesempatan beasiswa:

  • Beasiswa alumni (bagi pelamar yang berasal dari alumni Magister Teknik Informatika Universitas Dian Nuswantoro)
  • Beasiswa dari Pemerintah (menyesuaikan skema yang ada) 

Hingga saat ini belum ada skema bantuan pendanaan penelitian dari Universitas Dian Nuswantoro kepada mahasiswa PDIK.

Namun demikian, mahasiswa dapat menggunakan kesempatan untuk mengikuti Kompetisi Penelitian Doktor yang diselenggarakan oleh Pemerintah, besaran pendanaan biasanya sekitar Rp. 50.000.000 – Rp. 60.000.000 per tahun dengan luaran Publikasi Ilmiah yang dapat digunakan untuk memenuhi Kewajiban Publikasi dan persyaratan kelulusan di PDIK. Proposal Penelitian Doktor merupakan bentuk kolaborasi antara mahasiswa program doktor dengan tim supervisor. Mahasiswa dapat menyusun proposal penelitian dengan ketua peneliti Supervisor dari mahasiswa yang bersangkutan